Berkas Perkara Korupsi Dilimpahkan, Mbak Ita dan Suami Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Ahmad Antoni
Mbak Ita dan Suami Segera Diadili. (Foto: Dok)

Sementara dua berkas perkara lain, kata dia, masing-masing atas nama Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri adalah dugaan penerimaan uang dari pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.

Kemudian pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. KPK menyangka keduanya telah menerima suap sekitar Rp6,1 miliar.
 



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network