Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden Prabowo: Pertanyakan Proses Hukum Atasannya

Eka Setiawan
Terpidana kasus perpajakan Djohan Wahyudi (42) menyurati Presiden Prabowo Subianto. Foto: www.pajak.go.id

Dikonfirmasi terpisah, Kantor Wilayah DJP Jateng I membenarkan Martadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Untuk tersangka lain inisial MM saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik dan sedang dilakukan pemberkasan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng I Bayu Setiawan pada keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (23/4/2025). 

Sementara, Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh mengemukakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran pidana perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga kepada wajib pajak diimbau agar tidak melakukan atau mencoba melakukan tindak pidana perpajakan,” tambahnya. 

“Kami juga mengimbau kepada wajib pajak untuk ikut serta mendukung kami dalam membangun Kanwil DJP Jateng I menjadi Zona Intergritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) dengan memberikan masukan dan saran atas pelayanan yang kami berikan,” lanjutnya.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network