JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kisruh masalah perceraian antara Paula Verhoeven dengan Baim Wong semakin memanas. Kalo ini, kubu Paula Verhoeven mengambil langkah tegas dengan mengajukan banding terkait putusan cerainya dengan Baim Wong.
Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia. Dalam keterangannya kepada media, Alvon menyebutkan bahwa permohonan banding Paula telah didaftarkan secara elektronik ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 28 April 2025.
"Bahwa hari ini 28 April 2025, tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Alvon melalui pesan WhatsApp pada Senin, 28 April 2025.
Ia juga memastikan bahwa akta pernyataan banding sudah diterima pihaknya. Namun, Alvon enggan mengungkap lebih rinci alasan di balik keputusan kliennya untuk mengajukan banding. "Ini baru pernyataan," jelas Alvon.
Sebelumnya, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada 16 April 2025. Putusan perceraian mereka dibacakan melalui sistem e-court oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa majelis hakim mengabulkan dalil perselingkuhan yang menjadi salah satu alasan utama dalam gugatan Baim Wong.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ungkap Suryana beberapa waktu lalu.
Dengan adanya putusan tersebut, berbagai tuntutan Paula yang diajukan melalui gugatan balik, termasuk permintaan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, ditolak majelis hakim.
Penolakan ini merujuk pada ketentuan hukum Islam yang menyatakan bahwa istri yang dalam status nusyuz tidak berhak atas nafkah tertentu dari mantan suaminya. Meski demikian, pengadilan tetap mengabulkan pemberian nafkah mut'ah kepada Paula, yakni santunan pasca perceraian senilai Rp1 miliar sebagai bentuk penghargaan terakhir dari pihak suami.
Akibat putusan tersebut, sejumlah tuntutan yang diajukan Paula dalam gugatan baliknya, seperti permintaan nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah senilai Rp800 juta, ditolak oleh majelis hakim.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," tutur Suryana.
Adapun untuk urusan pengasuhan anak, majelis hakim menetapkan pola joint custody, di mana hak asuh dua anak mereka dibagi secara bergiliran. Anak-anak akan tinggal bergantian bersama Paula dan Baim setiap dua pekan. "Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," pungkasnya.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait