Dalam laporannya, pihak Paula juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV.
"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," ungkapnya.
"Kemudian juga kami menyampaikan bahwa untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam khasanah hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak laki-laki.
Pada 8 Oktober 2024, tepatnya 6 tahun pernikahan mereka, Baim mengajukan permohonan cerai talak terhadap Paula. Rumah tangga mereka pun berakhir seiring dengan adanya putusan cerai majelis hakim PA Jaksel pada 16 April 2025 karena masalah orang ketiga.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait