Pakar Hukum Ini Kritik dan Kecam Aksi Anarkisme saat Kericuhan Demo Hari Buruh di Semarang

Ahmad Antoni
Demo peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Semarang berujung ricuh pada Kamis (1/5). (IST)

Dia menyampaikan, perbuatan anarkisme yang melanggar hukum secara sadar dan sengaja wajib ditindak secara prosedur hukum. hal tersebut sesuai perbuatan yg dilakukan berdasarkan bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang ada.

"Kami sangat memahami bahwa aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam proses demokrasi. Untuk itulah peserta aksi demo wajib mematuhi peraturan yang ada, agar pelaksanaan May Day ini bisa digunakan sebaik-baiknya para buruh untuk menyuarakan aspirasinya," ujar Carto.

"Namun tiba-tiba muncul kelompok anarko yang melakukan aksi anarkis, bahkan menyerang dan melukai Aparat yang ada, saya kira itu bukan cara berdemokrasi yang baik," ujarnya.
 



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network