SEMARANG, iNewsSemarang.id - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan SMA/SMK Negeri di wilayahnya tidak boleh memungut pembiayaan sekolah dari orang tua murid. Semua pembiayaan sekolah sudah ditanggung pemerintah.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, bahwa bahwa komite sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan dari orangtua murid.
"Kita ada Permendikbud Nomor 75. Orangtua siswa boleh menyumbang, tetapi Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta. Pembiayaan sudah ditangani oleh BOS, Bosda, dan lain sebagainya," jelas Luthfi saat dialog mengenai pendidikan di Rumah Rakyat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (5/5).
Ia juga meminta kepada Komite Sekolah untuk menyosialisasikan soal larangan pungutan sekolah dengan baik. Apabila masih ada sekolah di bawah kewenangan pemerintah provinsi yang berani meminta pungutan, Ia meminta kepada orang tua/ wali murid untuk segera melaporkan ke pihaknya.
"Kalau memang ada SMA Negeri yang masih menarik biaya atau pungutan, maka segera laporkan kita. Akan kita evaluasi," tegas mantan Kapolda Jateng itu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait