BENGKULU, iNewsSemarang.id - Oknum guru honorer di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, diduga mencabuli anak muridnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, pria berinisial ZN berusia 42 tahun itu, tega mencabuli keenam anak muridnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan SMP di daerah tersebut.
Modus terduga pelaku menjanjikan kepada korbannya akan diberikan nilai ulangan tinggi. Namun, jika tidak menuruti permintaan tersebut, maka pria 42 tahun itu akan memberikan nilai kecil kepada anak muridnya yang masih di bawah umur itu.
Untuk melancarkan aksinya terduga pelaku meminta seluruh murid untuk keluar kelas, dengan alasan untuk melakukan kebersihan. Sementara korban diminta untuk tetap di kelas.
Perbuatan asusila terduga pelaku itu sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu hingga Maret 2022. Tidak terima atas perbuatan oknum guru honorer ini orangtua korban melaporkan ke Mapolres Seluma.
Kasat Reskrim Polres Seluma, Polda Bengkulu, AKP Andi Ahmad Bustanil mengatakan, korban oknum guru honorer adalah murid SD sebanyak 3 orang, dan 3 siswi yang masih duduk di bangku SMP.
“Korban merupakan murid dari terduga pelaku. Korban dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi," kata Andi, Jumat (25/3/2022).
Andi menjelaskan, perbuatan asusila oknum honorer terbongkar, ketika salah satu korban bercerita kepada temannya, jika terduga pelaku sudah berbuat asusila. Cerita itu pun terdengar hingga telinga orangtua korban. Mendapati hal tersebut orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Seluma.
Terduga pelaku, kata Andi, dikenakan Pasal 76 E UU RI No 36 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Terduga pelaku sudah ditangkap, dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi," pungkas Andi.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait