JAKARTA, iNewsSemarang.id - Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi memutuskan bahwa 4 pulau sengketa sah masuk wilayah Aceh. Dengan keputusan final tersebut, maka sengketa empat pulau Aceh masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah berakhir.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat terbatas (Ratas) pada Selasa (17/6/2025) yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto melalui zoom meeting dari Rusia. Diketahui, saat ini Prabowo sedang melakukan lawatan ke Rusia.
"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni pulau Panjang, pulau Lipan, pulau Mangkir Gadang, dan pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh," ucap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dia menjelaskan keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun berharap polemik ini tidak menjadi permasalahan lagi.
Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada oknum yang ingin memasukkan empat pulau tersebut ke dalam administrasinya dengan sengaja.
"Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya," ungkap dia.
Kronologi 4 Pulau Aceh Diklaim Masuk Sumut
Sebelumnya, empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh, kini ditetapkan oleh pemerintah pusat masuk dalam bagian Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
Namun, Pemprov Aceh keukeuh keempat pulau itu masih bagiannya. Kepmendagri tersebut sontak menuai prokontra.
Diputuskan lewat Kepmendagri 2022
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, kronologi empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Dan itu, sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah juga telah melibatkan delapan instansi di tingkat pusat serta pemerintah daerah terkait. Instansi yang terlibat termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat.
Menurut Tito, persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.
“Ya, kalau memang batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, ditandatangani kedua belah pihak, cuma batas lautnya. Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” katanya.
Tito kembali menegaskan, keempat pulau tersebut telah dinyatakan berada di wilayah Sumut. Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.
“Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan, namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita paham lah,” katanya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait