Istana Klarifikasi Isu 'Titipan' Agar 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut

Binti Mufarida
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Binti M/Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Isu adanya 'titipan' agar empat pulau Provinsi Aceh yang menjadi sengketa bisa masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) mencuat ke publik. Meluruskan isu-isu yang berkembang liar di masyarakat, pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan tegas mengklarifikasi bahwa itu tidak benar. 

Isu 'titipan' mencuat setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan itu menyatakan empat pulau yakni, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk dalam wilayah Sumut. 

“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” kata Prasetyo saat Konferensi Pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sementara itu, Prabowo sudah memutuskan keempat pulau yang menjadi sengketa itu masuk dalam wilayah administratif Aceh. “Oleh karena itu lah, kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua, bagi Pemerintah Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Keputusan Prabowo untuk memasukkan empat pulau sengketa ke dalam wilayah Aceh salah satunya didasarkan pada dokumen milik pemerintah. Baik dokumen Pemerintah Provinsi Aceh, maupun dokumen milik Sekretariat Negara (Setneg). 

“Ada juga dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri,” jelas Prasetyo.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network