Tok! Penerima Gratifikasi 915 Miliar dan 51 kg Emas, Divonis 16 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar divonis terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur. Dia akhirnya dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata hakim, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan pejabat MA Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network