Divonis 3,5 Tahun, Apakah Hasto Kristiyanto Masih Jabat Sekjen PDIP?

Danandaya Arya Putra
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lantas, bagaimana status Hasto di PDI Perjuangan (PDIP) usai vonis tersebut. Apakah Hasto Kristiyanto Masih Jabat Sekjen PDIP? 

Politikus PDIP Guntur Romli menegaskan Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai sekretaris jenderal (sekjen) PDIP meski telah divonis 3,5 tahun penjara. 

"Masih (menjabat sebagai sekjen)," kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Dia mengungkapkan Hasto telah mengetahui akan divonis bersalah sebelum sidang digelar. Sebab, kasus ini dinilai sudah direkayasa dan bernuansa politik sejak awal.

"Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45 WIB, sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari sekjen hanya meleset 6 bulan," tutur dia.

Dia menyampaikan, seharusnya Harun Masiku lah yang ditangkap. Namun karena KPK gagal menangkap harun, kata dia, kesalahannya justru ditimpakan ke Hasto.

"Vonis ini bahwa sekjen terlibat dengan kasus suap bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto," ucapnya.

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network