Serius Atasi Pencemaran, Agustina Bakal Terapkan Sistem Sanitary Landfill dan PSEL di TPA Jatibarang
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Wali Kota Semarang, Agustina segera mengimplementasikan program sanitary landfill dan PSEL. Hal itu sebagai bentuk keseriusan Pemkot Semarang dalam menanggapi permasalahan pencemaran akibat dari open dumping di TPA Jatibarang.
Agustina juga mengajak masyarakat untuk bergotong royong demi merealisasikan program ini.
“Saya minta karang taruna untuk ikut gotong royong, gotong royong apapun bentuknya supaya bisa merasakan bagaimana kita punya TPA Jatibarang yang tidak membahayakan,” tutur Agustina usai menghadiri acara Temu Karya Karang Taruna pada Minggu (22/6) lalu.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah serius Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada daerah yang masih menerapkan sistem open dumping. Sesuai ketentuan dari KLHK tersebut, seluruh TPA di Indonesia harus menghentikan metode pembuangan terbuka paling lambat tahun 2026 dan beralih ke sistem sanitary landfill.
“Kemudian yang ke dua, ada kewajiban dari kita, sesuai dengan peraturan yang ada, sebelum masuk tahun 2026, TPA Jatibarang itu sudah tidak punya open dumping.” tegasnya.
Open dumping sendiri merupakan metode pembuangan sampah ke tanah terbuka tanpa perlakuan khusus, yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara. Sebagai gantinya, Pemkot Semarang mulai menerapkan sanitary landfill, yaitu sistem penimbunan sampah yang dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala. Lahan untuk sanitary landfill ini diperoleh dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang–Demak.
“Kemudian proses open dumping-nya itu harus kita tutup. Ada plastik yang disiapkan, dan bubukannya kita dorong untuk beredar masuk ke ceruk yang ada di sebelah. Kemudian kita juga sudah membeli tanah di sampingnya itu dari hasil penjualan, dari hasil ganti rugi jalan tol Semarang-Demak,” ungkap Agustina.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait