KPK Sita 5 Aset Senilai Rp60 Miliar terkait Kasus Pencairan Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Ahmad Antoni
Ilustrasi KPK. Foto: iNewsSemarang,id/Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap lima aset dengan total nilai sekitar Rp60 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Pada Rabu (9/7), KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025)

Lebih lanjut Budi menyebut lima aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dan dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya dan berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network