JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ngotot merasa berhak melihat Ijazah Jokowi. Hal itu diungkapkannya saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (11/7/2025).
Tifa menyatakan, dirinya sebagai terlapor berhak melihat ijazah asli Jokowi.
"Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah. Ijazah yang diklaim apa pun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas, jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan," kata Tifa.
"Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat. Karena dengan itu, diskusi menjadi jelas," tambahnya.
Selain itu, Tifa merasa dirinya tidak melakukan ujaran kebencian. Menurutnya yang dia lakukan telah sesuai koridor ilmiah.
“Saya nggak merasa melakukan apa pun, saya nggak melakukan penghasutan, saya nggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah," kata Tifa.
Dia tidak merinci dokumen apa saja yang dia bawa dalam pemeriksaan kali ini. Dia hanya kembali menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya memperlihatkan ijazah Jokowi tersebut.
“Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut. Sehingga nanti diskusi menjadi jelas. Tapi kalau tidak, ya omon-omon aja jadinya," katanya.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini, Senin (7/7/2025).
Mereka yang diperiksa adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Egi Sudjana, Riza Fadillah, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi.
Pakar telematika Roy Suryo menolak menjawab sebagian besar dari 85 pertanyaan yang diajukan penyidik saat diperiksa di Polda Metro Jaya. Menurut Roy, dirinya hanya menjawab pertanyaan seputar identitas saja.
“Cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing,” ujar Roy.
Dia menjelaskan, tidak menjawab pertanyaan penyidik merupakan hak dari pihak terlapor. Dia juga menilai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan dirinya.
“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” tambahnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait