“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan berupaya semaksimal mungkin melakukan pengaturan perjalanan terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan kepada pelanggan, KAI Daop 4 melakukan pengaturan bagi penumpang yang KA nya dibatalkan, penumpang tidak berkenan meneruskan perjalanan karena dilakukan pengalihan, tidak berkenan dengan pola operasi memutar, dan tidak berkenan karena keretanya terlambat dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea tiket 100%.
Proses pengajuan pengembalian bea dapat dilakukan paling lambat 7 x 24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan KA.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait