Fakta Perampokan Sadis Toko Kamera di Semarang, Pelaku Berprofesi sebagai Seniman

Ahmad Antoni
Gelar pengungkapan kasus perampokan disertai pembunuhan di toko kamera Semarang, dihadirkan tersangka dan barang buktinya. Foto: Ist

7 Polisi Amankan Kamera, Drone hingga Pisau Lipat

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit kamera, satu unit drone, dan dua lensa kamera. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan. 

8. Pelaku Sempat Difoto Korban

Pelaku berhasil ditangkap di Kebumen berdasarkan hasil pengembangan di lapangan. Pelaku pada saat di TKP sempat difoto oleh korban S (37). Tak hanya itu, S juga sempat mengambil foto KTP pelaku.

9. Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Editor : Sulhanudin Attar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network