SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ramai keluhan warga mengenai kebijakan Bupati Semarang Ngesti Nugraha menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga viral di media sosial. Merespons hal itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah akhirnya resmi membatalkan kenaikan PBB berlaku hingga akhir Desember 2025.
“Kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan PBB sebesar 400 persen setelah mendengar aspirasi masyarakat,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Namun, pembatalan ini menyebabkan potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp3,8 miliar dari target total Rp88 miliar per tahun.
Meski demikian, Ngesti memastikan bahwa pembatalan kenaikan PBB tidak akan mengganggu program pembangunan di Kabupaten Semarang. “Kami akan mencari sumber dana lain melalui investasi agar tidak membebani masyarakat,” ucapnya.
Dari total 775.000 nilai objek pajak di Kabupaten Semarang, sebanyak 45.000 mengalami kenaikan NJOP, 13.000 lebih mengalami penurunan, dan 715.000 lainnya tetap. Dari jumlah yang naik, 6.800 wajib pajak telah membayar PBB sesuai tarif baru.
Pemkab Semarang berjanji mengembalikan kelebihan pembayaran melalui transfer bank atau tunai. Untuk mempercepat proses pengembalian tanpa menunggu perubahan APBD 2026, Bupati bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keluhan warga sebelumnya mencuat setelah tagihan PBB melonjak drastis, memicu protes keras, terutama dari kalangan lansia seperti Tukimah, warga Baran Kauman, Ambarawa. Dia terkejut karena tagihan PBB-nya melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp161.000 pada 2024 menjadi Rp872.000 pada 2025.
Keputusan pembatalan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait