Pemkot Semarang Usulkan Seluruh Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Arni Sulistiyowati
Pemkot Semarang memastikan seluruh pegawai non-ASN yang masih tersisa akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Foto: Dok Pemkot

4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025

5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025

6. Penetapan NI P3K paruh waktu: 23–30 September 2025

Targetnya, penetapan SK Wali Kota Semarang tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berkomitmen menuntaskan status seluruh pegawai non-ASN, baik yang sudah masuk database BKN maupun yang belum, sepanjang sudah mengikuti seleksi sebelumnya. Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan mulai 2025 tidak ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network