Indonesia Dituding Dalang Hukuman Sadis FIFA ke Malaysia, Singgung Erick Thohir dan Prabowo

Reynaldi Hermawan
Indonesia dituduh sebagai dalang dari sanksi sadis FIFA untuk Malaysia (Foto: FAM)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Mengejutkan! Indonesia dituding sebagai biang keladi hukuman berat oleh FIFA ke Malaysisa terkait kasus pemalsuan dokumen pemain naturalisasi. 

Tidak hanya itu, tujuh pemain asing yang membela Harimau Malaya juga turut kena sanksi. Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) jadi sorotan gegara kasus tersebut.

Putra Mahkota Johor Diduga Arahkan Tuduhan ke Indonesia
Salah satu tokoh penting yang turut mengomentari sanksi FIFA adalah Tunku Ismail Sultan Ibrahim, pemilik klub Johor Darul Ta'zim sekaligus Putra Mahkota Johor. 

Ia menjadi sorotan netizen Indonesia setelah mengunggah artikel dari media Malaysia SBWTF dengan judul provokatif: “Hukuman Kepada FAM Bukti Dwistandard FIFA," 

Artikel tersebut mengklaim bahwa Ketua Umum PSSI Erick Thohir ikut campur dalam pemberian sanksi FIFA terhadap FAM.

Dalam unggahan lain di platform X (sebelumnya Twitter), Tunku Ismail menyebut bahwa ada pengaruh dari pihak luar yang mendorong FIFA menjatuhkan sanksi.

Ia menulis pernyataan yang memicu spekulasi:
"Siapa yang ada di New York?" Kalimat itu dianggap banyak netizen Indonesia sebagai sindiran kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang belum lama ini bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di New York.

Jurnalis Malaysia Duga Ada Campur Tangan Pihak Luar 
Tak hanya Tunku Ismail, jurnalis olahraga Malaysia, Zulhelmi Zainal Azam, juga melemparkan dugaan bahwa ada campur tangan dari pihak luar untuk menjegal timnas Malaysia.

"Terdapat kabar angin yang mengatakan beberapa entitas dari luar negeri yang berusaha menyabotase tim nasional karena khawatir dengan kebangkitan Harimau Malaya. Entitas-entitas itu terlihat dekat dengan puncak kepemimpinan tertinggi FIFA," tulis Zulhelmi dalam cuitannya.

Dalam pengumuman resmi FIFA pada Jumat (26/9), tujuh pemain naturalisasi Malaysia dijatuhi hukuman larangan bermain selama 12 bulan dan dikenai denda sebesar 2.000 franc Swiss (sekitar Rp41,8 juta) per orang.

Selain itu, FAM juga harus membayar denda besar sebesar 350.000 franc Swiss (sekitar Rp7,3 miliar) atas pelanggaran administrasi dan pemalsuan dokumen.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network