BREAKING NEWS: Zara Yupita, Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara

Ahmad Antoni
Zara Yupita Azra, terdakwa kasus pemerasan terhadap dokter residen yunior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Foto: Dok/iNews

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Zara Yupita Azea, terdakwa kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dijatuhi vonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara atas tindak pemerasan terhadap dokter residen junior di PPDS Undip.

Dalam sidang vonis tersebut, Hakim PN Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pemerasan secara bersama-sama. 

Sementara pertimbangan hal yang meringankan hukum karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network