SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemkot Semarang menyiapkan bantuan bagi korban kecelakaan penumpang bus rombongan Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, yang mengalami kecelakaan di Tol Pemalang-Batang KM 32-B pada Sabtu (25/10) lalu. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memastikan seluruh korban akan mendapatkan perhatian dan penanganan dari pemerintah, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka-luka.
Bagi empat korban meninggal dunia, keluarga akan mendapat bantuan senilai Rp50 juta dari PT Jasa Raharja, sedangkan Rp20 juta disiapkan untuk biaya pengobatan bagi korban luka.
“Rp 50 juta untuk meninggal dunia itu tunai bentuknya. Sedangkan Rp20 juta adalah bantuan dalam bentuk rekomendasi pengobatan senilai itu. Nanti koordinasinya bersama Kepala Dinas Kesehatan,” jelas Agustina, Senin (27/10) usai pemberian santunan bagi ahli waris korban kecelakaan.
Agustina menambahkan, jika biaya pengobatan korban dari PT Jasa Raharja melebihi plafon Rp20 juta, Pemkot Semarang akan menanggung kekurangannya agar seluruh penanganan medis bisa diselesaikan tanpa beban biaya bagi korban.
“Kalau sampai Rp20 juta ternyata masih ada pemeriksaan atau penanganan lanjutan, pemerintah kota akan langsung tangani supaya tetap beres. Beberapa korban luka ringan masih perlu cek kesehatan dan pengobatan, dan kalau tidak bisa pakai BPJS, akan kita bantu,” ujarnya.
Agustina menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan digratiskan, termasuk jika ada kebutuhan obat atau penanganan khusus di rumah sakit.
“Kuotanya Rp20 juta, tapi kalau ada obat mahal atau tindakan khusus, Dinkes langsung ambil alih. Harus gratis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyelenggara transportasi lebih berhati-hati dalam memastikan kelayakan kendaraan, khususnya bus yang digunakan warga.
“Hati-hati, dicek busnya. Ini tanggung jawab penyelenggara. Pastikan bus yang digunakan warga benar-benar layak jalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang Manggala Aji Mukti mengatakan, penyerahan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris para korban meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk korban meninggal dunia sudah kita sampaikan santunannya kepada empat ahli waris. Masing-masing mendapat hak sebesar Rp50 juta," ujarnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
