Heboh Salinan Ijazah Jokowi Dimusnahkan, Begini Klarifikasi KPU Solo

Tim iNews
Penampakan salinan ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang diserahkan KPU DKI Jakarta (foto: Aldhi Chandra)

SOLO, iNewsSemarang.id - Heboh isu pemusnahan salinan ijazah dan berkas dokumen Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005. Merespons hal tersebut, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan klarifikasi terkait isu itu yang juga sempat memanas dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Arya menegaskan, KPU Solo masih menyimpan dokumen-dokumen penting terkait pencalonan Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.

“Persoalan pemusnahan dokumen yang beredar luas di media dan disorot dalam sidang KIP mengacu pada Buku Agenda Surat Masuk, bukan pada berkas pendaftaran utama Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo,” katanya dilansir dari joglosemar.inews.id, Rabu (19/11/2025).

Arya menegaskan, KPU tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran termasuk salinan ijazah Jokowi. Secara administratif, hanya buku agenda surat masuk saja yang boleh dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip yang berlaku.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan polemik yang muncul mengenai keutuhan arsip pendaftaran Jokowi di KPU Solo.

Diketahui, sengketa informasi publik ini digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait ijazah Presiden Jokowi, di mana KPU Kota Surakarta menjadi salah satu pihak termohon. KIP sempat mencecar KPU Surakarta mengenai arsip pencalonan Jokowi saat maju Wali Kota, yang kemudian memicu perdebatan ketika KPU Solo sempat menyatakan arsip itu sudah dimusnahkan.

 

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network