Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Yuwantoro Winduajie
Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pertimbangan hakim yakni permohonan yang diajukan Roy sudah tidak relevan karena perkara pokok telah berjalan dan telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Menurut Hakim, menilai pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Roy setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan saat praperadilan pertama telah memasuki tahap kesimpulan merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

"Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," jelas hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (20/7/2026).

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network