MOSKOW, iNewsSemarang.id - Federasi Sepakbola Rusia (RFU) disebut akan menggelar Piala Dunia 2026 tandingan. Tak main-main, ajang tersebut bakal dimainkan paralel dengan Piala Dunia 2026 di Amerika Utara.
Diketahui, RFU dan Timnas Rusia masih menjalani sanksi FIFA dan UEFA sejak Februari 2022. Hukuman itu dijatuhkan tidak lama setelah invasi Rusia ke Ukraina.
Sejak itu, Timnas Rusia tidak bisa berpartisipasi dalam pertandingan resmi di bawah naungan UEFA dan FIFA. Mereka masih bisa menggelar laga uji coba tetapi tidak tercatat secara resmi.
Piala Dunia Tandingan
Sanksi tersebut perlahan dikurangi dan laga-laga Timnas Rusia tercatat dalam penghitungan ranking FIFA. Namun, mereka tetap tidak bisa ikut kualifikasi ajang resmi seperti Euro dan Piala Dunia.
Sebab itu, menurut laporan World Soccer Talk, Jumat (21/11/2025), RFU punya rencana gila. Mereka ingin bikin Piala Dunia tandingan yang diikuti negara-negara yang gagal lolos ke Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Meksiko!
Turnamen itu tidak akan berisi hingga 32 atau bahkan 48 negara. Ajang tandingan tersebut hanya akan diikuti oleh 8-12 negara. Nantinya, pertandingan digelar di stadion-stadion tuan rumah Piala Dunia 2018 Rusia.
Berharap Hukuman Bisa Dicabut
Lalu, apa misi RFU di balik Piala Dunia tandingan itu? Masih menurut laporan yang sama, mereka diklaim ingin menarik perhatian dunia terhadap sanksi yang dijatuhkan FIFA sejak 2022! Dengan begitu, Negeri Beruang Merah berharap hukuman bisa dicabut.
Pertanyaan berikutnya, siapa saja negara yang bakal diundang? Selain Rusia, kesebelasan yang akan bertanding adalah Serbia, Yunani, Cile, Peru, Venezuela, Nigeria, Kamerun, China, hingga Armenia!
Negara-negara tersebut gagal lolos ke putaran final Piala Dunia 2026 karena rontok di fase kualifikasi. Timnas China bahkan kalah saing dengan Timnas Indonesia di Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
RFU sendiri masih bungkam soal ini. Belum lagi, keabsahan turnamen bakal mendapat tantangan dari FIFA. Negara-negara yang berpartisipasi bukan tidak mungkin bisa kena sanksi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
