SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang mulai mematangkan persiapan pengelolaan sampah melalui skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan jika persiapan PSEL saat ini adalah memastikan pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem open dumping, melainkan telah menerapkan sanitary landfill.
"Proses sanitary landfill, ini dengan cara setiap sampah yang dimasukkan ke sana itu sudah langsung ditutup sama tanah. Sehingga proses pembusukannya akan menjadi lebih cepat," katanya usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke TPA Jatibarang, pada Selasa (16/12) kemarin.
Ia menambahkan dalam rencana skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), masih menghadapi kendala, khususnya terkait kerja sama regional di kawasan Semarang Raya.
“Awalnya diputuskan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Tetapi Kabupaten Semarang masih menghitung anggaran karena ada dua beban pembiayaan, yakni biaya transportasi ke TPA Jatibarang dan biaya retribusi lintas daerah sesuai perda,” katanya.
Sehingga, lanjut Agustina, Pemprov Jateng diharapkan dapat membantu agar skema PSEL tetap berjalan dengan menggabungkan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Ia menegaskan, Kota Semarang tidak dapat mengikuti skema pembiayaan Danantara jika hanya berdiri sendiri, karena tidak memenuhi syarat volume sampah minimal.
Dalam skema tersebut, kebutuhan sampah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sementara kemampuan faktual Kota Semarang saat ini baru sekitar 800 ton per hari.
“Setelah menutup beberapa TPA liar, jumlahnya bisa naik sampai 1.100 ton per hari, tapi itu pun masih kurang. Kekurangannya harus ditutup oleh kabupaten lain,” ujarnya.
Selain Kabupaten Semarang, Pemkot Semarang juga membuka peluang kerja sama dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak untuk memenuhi kebutuhan pasokan sampah.
Lebih jauh, Agustina juga menjelaskan, jika seluruh investasi akan ditanggung pemerintah pusat melalui Danantara, sementara daerah bertugas menyiapkan pasokan sampah sesuai skema yang ditetapkan.
“Kalau vendor sudah ditunjuk, operasionalnya baru bisa berjalan sekitar dua tahun kemudian. Selama masa itu, tugas kita adalah memastikan tidak ada open dumping dan tetap menjalankan sanitary landfill,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan kondisi terkini TPA Jatibarang. Dari lima zona yang tersedia, tiga zona telah selesai ditutup secara sanitary landfill, satu zona masih dalam proses, dan satu zona lainnya masih digunakan untuk pembuangan.
“Targetnya, zona keempat bisa selesai ditutup hingga akhir 2025. Dengan begitu, pada 2026 saat ada penilaian, Kota Semarang bisa terlepas dari kategori pelanggaran pengelolaan sampah,” katanya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
