Ini Tips Penting bagi Penumpang KA saat Melakukan Perjalanan pada Periode Libur Tahun Baru

Ahmad Antoni
KAI Daop 4 Semarang mengimbau para penumpang kereta api (KA) untuk meningkatkan kesiapan dan kedisiplinan selama melakukan perjalanan pada periode libur Tahun Baru. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id - KAI Daop 4 Semarang mengimbau para penumpang kereta api (KA) untuk meningkatkan kesiapan dan kedisiplinan selama melakukan perjalanan pada periode libur Tahun Baru

Volume penumpang pada periode seperti ini cenderung lebih tinggi dari hari biasa sehingga memerlukan perhatian bersama agar perjalanan dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif menjelaskan, pengaturan dan pengawasan barang bawaan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan pelanggan. 

"Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang. Barang bisa ditempatkan di rak bagasi kereta dan tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan penumpang lain," kata Luqman, Minggu (28/12).

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.

Selain ketentuan jumlah dan ukuran, pelanggan juga diimbau untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang ke dalam kereta api, seperti seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

Luqman juga menekankan pentingnya ketepatan waktu kedatangan di stasiun. Pada masa libur Tahun Baru, kepadatan penumpang di area stasiun cenderung meningkat, terutama menjelang keberangkatan kereta api favorit. 

"Oleh karena itu, pelanggan kereta api jarak jauh disarankan hadir di stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan guna mengantisipasi antrean pemeriksaan tiket, identitas, serta proses boarding. Kedatangan lebih awal akan membantu kelancaran operasional dan mengurangi potensi keterlambatan," jelasnya.

Aspek lainnya yang tidak kalah penting adalah kelengkapan dan kesesuaian identitas diri. Setiap pelanggan wajib membawa kartu identitas resmi yang masih berlaku dan sesuai dengan data pada tiket. 

Pemeriksaan identitas dilakukan saat proses boarding sebagai bagian dari upaya KAI dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api, khususnya di tengah tingginya mobilitas penumpang selama libur Tahun Baru.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network