JAKARTA, iNewsSemarang.id - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menggelar aksi mogok sidang nasional mulai hari ini, Senin (12/1/2026) hingga Rabu (21/1/2026).
Menurut Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, langkah ini merupakan bentuk protes konstitusional yang bermartabat, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat pencari keadilan.
“Kami sangat memahami bahwa pengadilan adalah tumpuan harapan masyarakat. Karena itu, FSHA memastikan bahwa aksi ini tidak merugikan pihak berperkara, melainkan menjadi pengingat bahwa keadilan juga harus ditegakkan bagi para penegak hukumnya,” jelas Ade dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Dia mengatakan, sebagai simbol solidaritas dan keprihatinan terhadap ketidakadilan yang dirasakan, peserta aksi menggunakan pita hitam yang dikenakan di dada sebelah kiri atau diikatkan pada lengan kiri selama aksi berlangsung.
“Aksi Nasional Mogok Sidang ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemangku kebijakan dan para hakim ad hoc demi terwujudnya sistem peradilan yang berkeadilan, bermartabat, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, seluruh rangkaian aksi mogok sidang tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai moral, etika profesi, serta integritas lembaga peradilan.
“Kami berpegang pada prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum, atau keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Namun keadilan itu juga harus adil bagi semua, termasuk bagi hakim ad hoc,” ujar Ade.
Sebelumnya, FSHA mengatakan aksi mogok sidang disebabkan ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang telah berlangsung lebih dari satu dekade atau 13 tahun.
Perwakilan Hakim Ad Hoc Tipikor, Lufsiana menegaskan bahwa mogok sidang atau cuti bersama bukan pilihan utama, melainkan jalan terakhir apabila Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung (MA) tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.
Dia menyebut, hal tersebut akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, dan tetap dalam koridor konstitusi dan etika peradilan.
“Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” ucap Lufsiana dalam siaran pers yang diterima, Senin (5/1/2026).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
