Dilarang Merokok di Dalam Kereta Api, Nekat Melanggar Akan Diturunkan di Stasiun Terdekat

Ahmad Antoni
Ilustrasi, penumpang kereta api. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sejak tahun 2012,  telah menetapkan kebijakan larangan merokok di dalam kereta api sebagai bagian dari upaya menciptakan layanan transportasi publik yang aman, sehat, bersih, dan nyaman. Aturan ini berlaku secara nasional dan terus diperketat pelaksanaannya hingga saat ini.

KAI Daop 4 Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tersebut tanpa pengecualian, khususnya terkait larangan merokok di seluruh layanan kereta api maupun area stasiun yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menegaskan bahwa larangan merokok merupakan ketentuan wajib yang tidak dapat dilanggar oleh penumpang dalam kondisi apa pun.

Merokok dilarang keras di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di toilet, bordes, sambungan antarkereta, dan seluruh area dalam kereta. Larangan juga berlaku di kawasan stasiun, kecuali pada area merokok yang telah disediakan.

Luqman menjelaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api diterapkan karena ruang kereta merupakan ruang tertutup yang digunakan bersama oleh seluruh pelanggan.

Bahaya Merokok di Kereta Api

Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, membahayakan kesehatan, serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan perjalanan. Selain itu, puntung rokok dan bara api juga berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama di area yang memiliki material mudah terbakar atau perangkat operasional kereta.

“Kereta api adalah ruang layanan publik bersama. Karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pelanggan lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun,” tegas Luqman, Jumat (19/6/2026)

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network