Viral Debt Collector Hentikan Paksa Mobil di Pintu Masuk Tol Kaligawe, Ternyata Salah Sasaran

iNews
Aksi debt collector yang menghentikan paksa mobil berisi penumpang perempuan di pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang. (foto: IG kejadiansmg)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Viral di media sosial video yang merekam aksi debt collector yang menghentikan paksa mobil berisi penumpang perempuan di pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang. Setelah diselidiki, aksi itu diketahui salah sasaran.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap seluruh pelaku yang berjumlah enam orang dan menyita barang bukti.

Dalam video viral tersebut, tampak seorang pengemudi perempuan ketakutan saat didatangi sekelompok pria yang kemudian merampas kunci mobilnya. Setelah diselidiki, aksi itu diketahui salah sasaran.

Pelaku Bertindak Keras dan Intimidatif
Korban bernama Anggita Devi saat itu tengah bepergian bersama rekannya menggunakan mobil rental untuk berwisata. Tiba-tiba kendaraan mereka dihentikan secara paksa oleh para pelaku yang mengaku sebagai debt collector dan langsung mengambil alih kunci mobil.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan, para pelaku bertindak keras dan intimidatif. Karena panik, korban berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya para pelaku melarikan diri.

"Kendaraan tersebut dipepet dan dicegat secara paksa oleh enam orang pelaku," ungkap Kombes Anwar saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan cedera kepala. Empat orang lainnya yang berada di dalam mobil juga mengalami trauma.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO di wilayah Kota Semarang. Dari enam orang tersebut, hanya dua yang memiliki sertifikat profesi sebagai debt collector, sementara empat lainnya tidak memiliki legalitas.

Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi menegaskan tidak ditemukan unsur pemerasan dalam kasus ini. Para pelaku disebut bermaksud menarik kendaraan berdasarkan surat kuasa. Namun, tindakan yang dilakukan dinilai melanggar hukum karena menggunakan cara-cara intimidatif.

Keenam pelaku kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 46 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network