JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menyikapi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Pekalongan setelah Bupati Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Langkah ini diambil melalui pengiriman radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan normal.
Dalam keterangannya, Bima Arya juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah agar menjaga amanah dan menjauhi praktik korupsi.
Ia menegaskan bahwa jabatan kepala daerah merupakan wadah pengabdian untuk berkontribusi bagi masyarakat, bukan tempat untuk mencari kekayaan pribadi.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini diduga melibatkan jaringan keluarga, di mana suami dan anak Fadia—yang juga menjabat sebagai anggota legislatif—mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia berperan sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat dari perusahaan tersebut. Praktik ini juga melibatkan orang kepercayaan bupati untuk mengisi posisi direktur, sementara sebagian besar pegawainya merupakan tim sukses bupati yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah. Saat ini, proses hukum terus berjalan untuk mendalami total kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
