Penumpang KA Wajib Patuh, Ini Aturan Ketentuan Bagasi dan Barang yang Dilarang Dibawa

Ahmad Antoni
PT KAI (Persero) mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimum bagasi yang boleh dibawa. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimum bagasi yang boleh dibawa.

Hal itu berlaku pada masa Angkutan arus mudik dan Balik Lebaran Tahun 2026. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan selama di perjalanan.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menegaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm. 

“Dengan kapasitas tersebut, penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli (item bagasi) untuk memastikan barang bawaan tidak berlebihan,” jelas Luqman, Sabtu (14/3/2026).

Biaya Tambahan untuk Bagasi Berlebih
Bagi pelanggan yang membawa bagasi melebihi batas yang telah ditentukan, PT KAI akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan kereta. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp 10.000/kg untuk kelas Eksekutif
- Rp 2.000/kg untuk kelas Ekonomi

Barang Bawaan Ditempatkan di Rak Bagasi
Barang bawaan dapat ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau lokasi lain yang tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pelanggan. Namun, barang dengan volume lebih dari 200 dm³ (dimensi 70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan masuk ke kabin kereta.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network