Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Polda Jateng: Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

Ahmad Antoni
Upacara PTDH Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media, dari media online, YouTube hingga TikTok.

Kasus tersebut menimpa pasangan Suratmo (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh WT pada tahun 2020. Uang tersebut diketahui merupakan hasil penjualan sawah milik korban.

Peristiwa ini sempat menjadi sorotan luas hingga viral di media sosial yang menampilkan aksi korban mencari keadilan atas uang yang telah diserahkan.

Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, memberikan klarifikasi bahwa Polda Jateng telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network