JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini informasi penting bagi pengguna kendaraan listrik. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dalam aturan baru tersebut, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan adanya aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Pada peraturan sebelumnya, kendaraan listrik tercantum dalam objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Namun, pada peraturan terbaru, tak ada kendaraan listrik dalam kendaraan yang dikecualikan. Berikut kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB dalam Permendagri No 11 Tahun 2026:
- kereta api
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- kendaraan bermotor energi terbarukan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Namun, pengenaan pajak untuk kendaraan berbasis listrik (KBL) tidak bersifat mutlak. Pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi:
Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
