Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Alat Musik di 7 Gereja, Pelaku Ditangkap di Barbershop

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela memperlihatkan barang bukti pencurian alat music di 7 gereja. (foto: iNewsSemarang.id)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus pencurian alat-alat musik di tujuh gereja wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BU (38), warga Tempuran RT 1 RW 3, Desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah tempat pangkas rambut di depan SMAN 1Karanggede, Boyolali pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan, tujuh Gereja yang dibobol pelaku diantaranya dua berlokasi di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang. 

Aksi pencurian tersebut berlangsung sejak Maret hingga April 2026. “Modus operandi pelaku yakni berkeliling pada malam hari menggunakan sepeda motor, kemudian mencari sasaran gereja melalui aplikasi Google Maps,” ungkapnya di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5).

Setelah memetakan sasaran, lanjut dia, pelaku sengaja memilih gereja besar dan megah serta minim pengamanan.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan linggis dan penggaris besi untuk mencongkel pintu atau jendela.

Kemudian, pelaku menggasak berbagai peralatan musik seperti gitar, bas, speaker, mikrofon hingga mixer.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bronjong yang sudah disiapkan menggunakan sepeda motor.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka ini melakukan postingan di media sosial maupun status WA-nya. Postingan itu berupa apa yang sudah dia curi, kemudian karena kendala ekonomi dia menjual itu lewat postingan WA atau sosial media," ungkap Helmy. 

Sejumlah barang sudah dijual oleh pelaku, seperti speaker, dan proyektor. Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan Rp2 juta. Dari tujuh TKP gereja yang dibobol, kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network