Heboh Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes

Ahmad Antoni
Sekda Jateng Sumarno saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno bakal memberikan sanksi tegas kepada 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif

Hal itu ditegaskan oleh Sekda Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026. 

"Sanksi itu harus. Sanksinya Bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," tegasnya. 

Dia juga menegaskan, bahwa sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar. 

"Kalau benar itu 'fake', intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya," ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network