SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng bekerjasama denganFederal Bureau of Investigation (FBI) berhasil membongkar kasus penipuan investasi kripto internasional senilai Rp41,1 miliar.
Polisi mengamankan 39 tersangka sindikat penipuan yang beroperasi di wilayah Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Para tersangka terdiri 28 warga Indonesia, 7 warga negara Nepal dan 4 warga negara Myanmar.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari marketing, asisten marketing, pemimpin tim, hingga model yang berinteraksi langsung dengan korban melalui panggilan video.
Menurut Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber dan penyelidikan terhadap aktivitas penipuan online yang menyasar warga negara asing (WNA).
“Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering. Mereka membangun hubungan emosional dengan korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial seperti Facebook,” ungkap Kombes Himawan di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Pelaku Pakai Identitas Palsu dan Foto Perempuan
Dirresiber mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dan foto perempuan guna menarik perhatian korban. Bahkan, mereka juga menyiapkan model yang tugasnya melakukan panggilan video untuk meyakinkan target dan membangun kedekatan emosional.
Setelah korban dirasa percaya, pelaku menawarkan investasi aset kripto dengan menjanjikan keuntungan besar. Kemudian, korban diarahkan bertransaksi melalui platform kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan masuk ke jaringan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kelompok ini memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Tercatat ada sebanyak 133 korban dan semuanya merupakan warga negara asing," sebutnya.
Polisi Sita Puluhan Komputer hingga kartu ATM
Sementara itu, petugas telah menyita puluhan unit komputer, ponsel, kartu ATM, serta bukti transfer. Semua barang bukti saat ini dilakukan pemeriksaan forensik digital untuk melacak jaringan pelaku dan aliran dana yang diduga diperoleh dari korban.
Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
