SEMARANG, iNewsSemarang.id – Aksi sekelompok remaja melakukan blockade jalan batas Kota-Kabupaten Semarang yang sempat viral pada pertengahan Mei 2026, berhasil diungkap Polres Semarang.
Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dalam keterangannya menjelaskan, jajarannya telah mendapatkan petunjuk dan identitas kelompok remaja yang melakukan blokade jalan utama penghubung Semarang-Solo tersebut.
"Kami telah mendapatkan petunjuk terhadap kelompok tersebut, dan kelompok tersebut berasal dari luar Kabupaten Semarang,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Pihaknya juga menegaskan bahwa Sat Reskrim akan meningkatkan status dari penyelidikan ke status penyidikan, dengan dugaan 4 orang pelaku terbukti membawa senjata tajam sesuai dalam video yang beredar di sejumlah akun media sosial.
Selain melakukan blokade di batas kota Taman Serasi Kabupaten Semarang, kelompok tersebut juga melakukan hal yang sama di jembatan jalur lingkar Ambarawa, setelah dari batas Kota-Kabupaten Semarang.
"Kepada para pelaku akan kita sangkakan pasal 307 KUHP 2023, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
