Kronologi Mengerikan Oknum Polisi Tegal Sekap Istri Siri hingga Paksa Racik Narkoba

iNews TV
Istri siri diduga menjadi korban penyiksaan suami yang merupakan oknum polisi. (Foto: iNews TV)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, terus didalami oleh Polda Jateng.

Selain dugaan kekerasan fisik terhadap perempuan berinisial M (30) sebagai istri sirinya, penyidik juga menelusuri dugaan pelanggaran kode etik berat serta penyalahgunaan narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aiptu N kini telah dijebloskan ke tempat penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas persidangan rampung. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis melibatkan Ditres PPA-PPO dan Bidpropam Polda Jawa Tengah, serta berkolaborasi dengan Bareskrim Polri. 

"Aiptu N kini telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) selama dua puluh hari sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik. Sidang etik akan dilaksanakan segera setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," ungkap Kombes Pol Artanto, Senin (6/7/2026). 

Rekam Jejak Aiptu N Buruk di Korps Bhayangkara

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu Nuridin ternyata memiliki rekam jejak digital dan disiplin yang buruk di korps Bhayangkara. Ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan Propam. Tercatat, dia merupakan residivis pelanggaran aturan internal.

Pada tahun 2010, Nuridin menjalani sidang kode etik terkait pelanggaran indisipliner akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Pada 2017, dia kembali diperiksa oleh divisi fungsi pengawasan terkait dugaan perselingkuhan atau hubungan gelap dengan seorang perempuan.

Korban Ngaku Disekap 2,5 Tahun hingga Dipaksa Racik Narkoba

Kasus mengerikan ini pertama kali mencuat setelah korban, M, memberanikan diri membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Kepada penyidik, korban membeberkan penderitaan batin dan fisik yang dialaminya secara berulang. 

Dalam laporannya, korban mengaku telah disekap dan disiksa selama kurang lebih 2,5 tahun. Tak hanya dipukuli, korban juga mengaku pernah menjadi korban penyiraman air keras oleh pelaku hingga dipaksa ikut meracik narkotika.

Penyidik saat ini masih terus bergerak secara maraton mengumpulkan alat bukti, melakukan visum, dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
 
Penyelidikan dipastikan melebar ke beberapa klaster pelanggaran, mulai dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga/penganiayaan berat, dugaan jaringan narkoba, hingga pelanggaran aturan internal Polri terkait pernikahan siri di luar ketentuan dinas. 

Polda Jateng menegaskan tidak akan tebang pilih dan berjanji memproses Aiptu N secara profesional, objektif, dan transparan hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana maksimal menantinya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network