SOLO, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta pada Rabu (12/8/2026).
Seorang pria berinisial P (31) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram.
Tersangka P merupakan warga Kelurahan Wonokerto Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, dan diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada tahun 2023.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Kota Surakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Selain itu, turut diamankan satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, serta satu unit timbangan elektrik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Kombes Yos Guntur. Kamis (13/8)
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
