Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Rantai Sabu di Semarang, Sita Puluhan Paket dari 2 Pengedar
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Semarang yang saling berkaitan.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WS alias B (39), yang kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap PR (30) yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka pertama.
Dari dua pengungkapan tersebut, Tim Dit Resnarkoba Polda Jateng mengamankan 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,65 gram, masing-masing 18 paket dengan berat bruto 4,99 gram dari WS dan 33 paket dengan berat bruto 10,66 gram dari PR.
Kasus pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Ditresnarkoba Polda Jateng untuk mengetahui keberadaan serta aktivitas orang yang diduga terlibat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan mengarah kepada WS alias B, warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Petugas selanjutnya melakukan penindakan terhadap WS di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumowono pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
“\Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka. Selain sabu, turut di amankan juga dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan dan satu bungkus sedotan plastik" kata Dir Narkoba, Kamis (27/8)
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PR. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk untuk melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika yang diperoleh WS.
Kombes Yos Guntur menjelaskan bahwa menindaklanjuti keterangan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan PR. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang bersangkutan, petugas melakukan penindakan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang.
Kemudian, pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka PR diamankan di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang.
“Dalam penggeledahan, tim menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka" ungkapnya
Editor : Ahmad Antoni