SEMARANG, iNewsSemarang.id - Irjen Dr Sofyan Nugroho MH bersama sang istri, dr Niken Diah Anitasari SpPD hingga kini masih terus berjuang mencari keadilan terkait rumah yang ditempatinya ambruk akibat dampak pembangunan tempat tinggal milik tetangganya.
Diketahui, rumah ambruk di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang terjadi sejak tahun 2019, ketika tempat tinggalnya mengalami pergerakan seperti tembok mengalami retak rambut, keramik terangkat, dan pintu tergeser hingga sulit dibuka.
Niken mengungkapkan, kronologi ambruknya rumah yang semula menjadi garasi atau carport seluas sekitar 700 meter persegi. Bagian atap genting, plafon dan rangka kayu yang digunakan di garasi mobilnya itu ambruk.
"Rumah tiba-tiba ambruk sempat disaksikan sopir suaminya, beruntung tidak ada korban dalam peristiwa itu," ungkapnya saat ditemui wartawan, Senin (7/9). Akibat robohnya garasi itu, tempat tinggalnya kini hanya beratapkan langit dan bisa dilihat dengan mata telanjang, tidak ada peneduh hingga ruangan itu tak lagi digunakannya.
Kerusakan semakin parah pada bagian tembok dalam rumahnya yang keretakannya bertambah lebar. Rumah yang semestinya digunakan untuk tempat berlindung dan memberi rasa nyaman, kini berubah menjadi bangunan memprihatinkan.
Ia bersama suaminya yang menjadi pengajar atau dosen di Akpol Semarang itu merasa khawatir dan was-was manakala kerusakan rumahnya bertambah berat, apalagi saat musim hujan yang disertai angin kencang.
7 Kali Mediasi Tanpa Hasil
Upaya mediasi pernah dilakukan sebanyak tujuh kali, namun pemilik rumah berinisial BS yang juga pengusaha di Kalimantan hanya hadir sekali, meski selebihnya diwakilkan dari pihak mereka.
"Mereka selalu datang, tapi tidak ada respons dan tanggung jawabnya. Kami kemudian melapor ke Polda Jateng pada 22 April 2022, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan dengan pelaporan itu, padahal sudah ada tersangkanya," ungkapnya.
Korban Laporkan Pemilik Rumah hingga Jadi Tersangka
Bangkit Mahanantiyo SH MH dari Solidarity Law Office selaku kuasa hukum Niken menegaskan, kliennya melaporkan pemilik rumah, BS yang kemudian menjadi tersangka, atas dugaan perusakan rumah/ bangunan. Hal itu diatur dalam pasal 406 KUHP dan atau 200 KUHP dan atau 201 ayat 1 KUHP.
"Penetapan tersangkanya pada 16 Oktober 2023, penyidik menambah pasal baru yaitu 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah menjadi pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.
Menurutnya, tersangka juga sudah mengajukan gugatan praperadilan yang putusannya sudah diucapkan pada persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Semarang, pada 25 Maret 2024. Selanjutnya, telah dilakukan surat undangan mediasi dari Ditreskrimum Polda Jateng tanggal 22 November 2024.
Hasilnya, kata dia, telah dituangkan dalam berita acara mediasi dengan tiga poin kesepakatan. Namun, kesepakatan itu ternyata tidak pernah dilaksanakan pihak tersangka.
Ketiga poin itu ialah tersangka bersedia untuk bertemu dan meminta maaf langsung kepada Niken, bersedia bertanggung jawab penuh atas akibat yang timbul karena kesalahannya, serta siap memperbaiki rumah milik korban seperti semula. "Tujuan kami sebenarnya terkait tiga hasil dalam berita acara mediasi," ungkapnya.
Bangkit menambahkan, kliennya juga pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BS pada 30 Oktober 2025 di PN Semarang. Hasil keputusannya pada 25 Mei 2026 menyatakan, gugatan kliennya dikabulkan sebagian, tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta dihukum membayar ganti kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.
"Dalam semua proses hukum, bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan," katanya. Perkaranya ini belum tuntas, karena berkas kasus belum dilimpahkan ke pengadilan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
