“Kami mengedepankan pelayanan penyampaian pendapat dengan pendekatan humanis dan persuasif. Kami mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” jelasnya.
Kombes Yuliyanto juga mengingatkan agar peserta kegiatan memperhatikan ketentuan yang berlaku selama menyampaikan aspirasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun merugikan masyarakat lain.
“Silakan sampaikan aspirasi sesuai ketentuan, yang paling penting, mari kita jaga suasana tetap sejuk, saling menghormati dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” imbuhnya.
Polda Jateng bersama jajaran kewilayahan juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan rencana kegiatan, termasuk kemungkinan perubahan jumlah peserta, lokasi maupun rangkaian agenda, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, penyelenggara dan pihak terkait dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Masyarakat yang akan beraktivitas di sekitar lokasi kegiatan diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi. Apabila terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan, masyarakat dapat menyesuaikan waktu maupun rute perjalanan.
Polda Jateng menegaskan bahwa pelayanan penyampaian pendapat dan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian yang berjalan beriringan. Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dihormati, sementara kepentingan masyarakat luas untuk tetap dapat beraktivitas dengan aman, tertib dan nyaman juga menjadi perhatian bersama.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
