Simak! Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Tangguh Yudha
Ilustrasi, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja digital, PKWT, outsourcing, jam kerja, upah, jaminan sosial hingga PHK. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). UU ini memuat sejumlah aturan baru yang mengatur hak dan pelindungan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Aturan tersebut juga menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai menimbulkan ketidakpastian.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” jelas Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).

Berikut 10 poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Kesetaraan di tempat kerja

UU melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Setiap pekerja harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.

2. Pelindungan bagi pencari kerja

Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

3. Kepastian dalam pemagangan

Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. Yassierli menegaskan pemagangan tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

4. Penempatan kerja yang adil

Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan nondiskriminatif. Pelindungan juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal. Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

5. Hubungan industrial yang seimbang

Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, disertai kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.

6. K3 sebagai hak fundamental

Pengusaha diwajibkan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.

7. Pengawasan dan sanksi lebih tegas

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat melalui komite pengawasan.
Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha.

8. Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas

UU memberikan kepastian atas hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk ketentuan mengenai upah. Pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat.

9. Jaring pengaman bagi pekerja yang terkena PHK

Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, pelindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat dengan ketentuan bahwa alih daya wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.

10. Kesiapan menghadapi dunia kerja masa depan

UU memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work. Aturan ini juga memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden. 

Selain 10 poin tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network