JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah resmi meluncurkan Paket Ekonomi 2025. Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta, jadi salah satu insentif yang dicairkan.
Dari insentif tersebut, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan.
Sebelum mengumumkan Paket Ekonomi 2025, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut akan ada subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Namun kenyataannya, subsidi gaji ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 yang telah dicairkan. Subsidi gaji yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Dia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk program ini. Fasilitas tersebut ditargetkan menyasar 552.000 pekerja di sektor horeka.
"Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin (15/9/2025).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait