Kombes Pol Nunuk Setyowati menyampaikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang-orang dari kedua kelompok yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.
Polisi Amankan Sajam hingga Stik Golf
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 senjata tajam jenis klewang, 1 busur beserta anak panah, 2 stik golf, 2 telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman CCTV, serta satu sepeda motor.
“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu (11/10) malam.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, pengembangan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tetapi juga pada dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan senjata tajam dan alat pemukul yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri hubungan antara barang bukti dengan masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata oleh anggota kedua kelompok.
“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Tantangan Tawuran via Media Sosial
Dia menjelaskan bahwa kelompok-kelompok remaja tersebut diduga menggunakan pesan langsung di media sosial untuk membuat janji dan tantangan tawuran. Senjata tajam dan alat pemukul disebut disimpan di tempat terpisah, termasuk rumah kosong, agar tidak terlihat ketika mereka berangkat dari rumah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
