Polemik Rencana Konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur, Ini Penjelasan Kapolda Jateng

Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Tengah menyatakan kesiapan penuh dalam mengamankan rencana konser musisi internasional Andrea Bocelli di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (31/10/2026).

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan bahwa kepolisian memahami perhatian besar dari masyarakat serta berbagai elemen, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait rencana gelaran konser tersebut. Polda Jateng memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat diterima dan dihormati dengan baik.  

Kewenangan Penerbitan Izin di Mabes Polri

Terkait status perizinan keramaian untuk kegiatan berskala internasional tersebut, Kapolda menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di tangan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri di Mabes Polri. Proses perizinan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Polresta Magelang, Polda Jateng hingga ke Mabes Polri.  

"Saat ini prosesnya masih berjalan di Baintelkam Polri. Polresta Magelang dan Polda Jateng berada dalam satu garis komando, tidak ada perbedaan. Apa pun keputusan pimpinan, Polda Jateng siap melaksanakannya," tegas Irjen Roy Hardi Siahaan dalam keterangan Kamis (22/10). 

Lebih lanjut Kapolda menyatakan bahwa apabila kegiatan tersebut diputuskan untuk berlangsung, Polda Jateng bersama Polresta Magelang dan didukung personel TNI siap melaksanakan pengamanan secara total sejak tahap persiapan, pelaksanaannya, hingga penonton meninggalkan lokasi. 

Pengamanan ini mencakup sterilisasi, pemeriksaan di pintu masuk, pengamanan area panggung, perlindungan kawasan cagar budaya Candi Borobudur, hingga rekayasa pengaturan lalu lintas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.  

Kapolda Respons Potensi Aksi Penolakan Konser

Menanggapi adanya potensi penyampaian pendapat atau aksi penolakan dari masyarakat, Kapolda menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Polisi akan mengawal setiap aspirasi agar berjalan tertib dan damai, namun tidak akan menoleransi tindakan anarkis atau sweeping.  

"Kami tidak menoleransi tindakan anarkis, sweeping, atau main hakim sendiri dari pihak mana pun, termasuk yang mengganggu penonton, wisatawan, dan warga sekitar," ujar Kapolda. Lokasi penyampaian aspirasi juga dipastikan akan dipisahkan dari area kegiatan agar seluruh rangkaian agenda dapat berjalan dengan aman dan kondusif.  

Kapolda Jateng mengimbau masyarakat agar senantiasa menahan diri, tidak terpancing oleh informasi yang belum jelas sumbernya, serta turut menjaga situasi keamanan di Jawa Tengah tetap aman dan damai. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network