Eks Pangdam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Rio Manik
Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (foto: Rio Manik)

JAKARTA, iNewsSemarang.id — Mantan Pangdam IV Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut pidana 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer atas perkara dugaan korupsi jual beli lahan milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara," sebut Penuntut Umum, Kamis (22/10/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan penuntut umum koneksitas dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Selain eks ajudan Joko Widodo (Jokowi), tiga terdakwa lainnya juga dituntut pidana penjara dan hukuman tambahan, termasuk pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa yang berstatus prajurit TNI.

Dalam perkara yang sama, Kolonel CHK Syaiful Nursaid dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta. Ia juga dituntut mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network