Truk Pecah Ban di Tol Semarang–Solo, Petugas PJR Gercep Tenangkan Sopir dan Bantu Ganti Ban

Ahmad Antoni
Personel Patroli Jalan Raya (PJR) Unit 7 Kartasura Ditlantas Polda Jateng saat membantu sebuah truk yang mengalami pecah ban di ruas Tol Semarang–Solo KM 490, Selasa (27/10/2026). (foto: istimewa)

BOYOLALI, iNewsSemarang.id - Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan lalu lintas, tetapi juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk membangun kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya kecelakaan. 

Komitmen tersebut ditunjukkan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Unit 7 Kartasura Ditlantas Polda Jateng saat membantu sebuah truk yang mengalami pecah ban di ruas Tol Semarang–Solo KM 490, Selasa (27/10/2026).

Saat itu, petugas yang dipimpin AKP Sutimin tengah melaksanakan patroli rutin di ruas jalan tol. Dalam perjalanan dari arah Semarang menuju Solo, petugas mendapati sebuah truk mengalami pecah ban.

Beruntung, pengemudi mampu mengendalikan kendaraan dan menepikannya ke sisi jalan sehingga tidak menimbulkan gangguan yang lebih besar terhadap arus lalu lintas.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas segera mendekati lokasi dan memosisikan kendaraan patroli di belakang truk sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lainnya sekaligus membantu mengamankan area di sekitar kendaraan yang mengalami kendala.

AKP Sutimin bersama anggotanya kemudian menghampiri pengemudi dan 2 penumpang truk yang telah turun dari kendaraan. Melihat ketiganya tampak panik setelah mengalami kejadian tersebut, petugas berupaya menenangkan mereka dan memberikan air minum agar lebih tenang sebelum penanganan dilanjutkan.

Tidak lama kemudian, personel patroli Jasa Marga tiba di lokasi dan bersama petugas PJR membantu pengemudi mengganti ban yang pecah dengan ban cadangan. Sementara itu, personel lainnya bersiaga di sekitar truk untuk mengatur arus lalu lintas dan memberikan isyarat kepada pengendara yang melintas agar meningkatkan kewaspadaan.

Setelah penggantian ban selesai, petugas mengingatkan pengemudi agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum melanjutkan perjalanan. Pengemudi juga diimbau mematuhi batas kecepatan dan menggunakan lajur sesuai ketentuan, termasuk tidak terus berada di lajur kanan ketika melaju lambat.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network