Mengejutkan! Ini Kata Ganjar soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran

Felldy Aslya Utama
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah. 

Akan tetapi, mantan calon presiden pada Pilpres 2024 itu memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut.

Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Saat ditanya mengenai putusan MA tersebut, Ganjar menegaskan bahwa tugasnya sebagai kontestan Pilpres 2024 telah selesai. “Tugas saya sebagai calon sudah selesai,” ucap Ganjar kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).

Mantan Gubernur Jateng itu juga enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya merasa dicurangi sebagai lawan politik Gibran dalam Pilpres 2024. Dia hanya menyebut persoalan tersebut telah dijelaskan melalui putusan pengadilan. “Semua telah dijelaskan dalam putusan MK dan MA terkait hal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan itu tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.


 

 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network