“Tikus” Spesialis Rest Area Tol Semarang-Solo Dibekuk, Ini Tampangnya

Angga Rosa
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menggelar jumpa pers penangkapan kawanan pencuri di rest area Tol Semarang-Solo. Foto : ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Satreskrim Polres Semarang menangkap satu dari empat orang kawanan pencuri spesialis rest area. Tersangka yang ditangkap berinisial E alias Y (38 tahun) asal Cilegon, Banten. Pelaku ditangkap polisi setelah melancarkan aksinya di rest area KM 429 tol Semarang-Solo.

Adapun tiga orang pelaku lainnya, sudah ditangkap oleh petugas Polres Boyolali. Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan tindak kejahatan yang sama di rest area Tol Semarang-Solo di wilayah Kabupaten Boyolali.

"Komplotan pencuri spesialis pencurian barang di dalam mobil yang istirahat di rest area ini, beraksi menyisir rest area tol Semarang-Solo. Satu orang berhasil kita tangkap. Tiga orang lainnya ditangkap petugas Polres Boyolali," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Jumat (25/11/2022).

Dalam aksinya di wilayah hukum Polres Semarang, komplotan pencuri ini berhasil menggasak uang tunai Rp14 juta, perhiasan, handphone dan BPKB kendaraan bermotor milik Arik (44 tahun) warga Bangka Belitung.

Saat itu, korban berserta keluarganya saat itu sedang beristirahat di rest area KM 429 tol Ungaran. Korban dan keluarga dalam perjalanan ke arah Solo.

"Kasus pencurian ini, terjadi pada 9 November 2022 sekitar antara pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB. Modus para tersangka adalah membuka paksa jendela mobil yang terbuka sedikit, lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil," ujar Kapolres.

Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa rekaman kamera CCTV di rest area KM 429. Akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap salah satu yang berada di Cilegon, Banten.

"Hasil pengembangan di lapangan, ternyata tersangka adalah residivis. Tersangka merupakan komplotan copet yang sering beraksi di pelabuhan Merak dan Bakauheni," terangnya.

Menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujarnya

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network